WAY KANAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua remaja tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan, dua tersangka berinisial RDS (16) dan DSA (16) merupakan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Keduanya diamankan akibat diduga mencabuli korban berinisial D (12).
“Kronologisnya, sekira pukul 09.00 WIB, Jumat 5 November 2021, korban bersama temanya berinisial A dihubungi kedua tersangka untuk bertemu di Lapangan Kota Jawa. Setelah bertemu, korban berboncengan dengan DSA menggunakan motor RDS. Sedangkan A dibonceng RDS menggunakan motor korban,” ulasnya.
Kemudian, lanjut dia, korban dan A dibawa ke sekolah di Negara Batin. Di lokasi itu korban ditarik paksa dsn dibawa ke samping gedung sekolah, tersangka pun merebahkan paksa korban dan berhasil mencabuli korban
Kemudian korban dan Aura dibawa menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, sesampainya disana kedua tangan korban ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga tersangka DSA berhasil menyetubuhi korban.
“Setelah DSA, tersangka RDA pun bergantian mencabuli korban. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan SPKT Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Keduanya kami amankan Senin, 29 November 2021 sekira pukul. 17.00 WIB ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dian)