Polsek Abung Timur Amankan Dua Tersangka Pembobol Rumah

Kedua pelaku kini ditahan Polsek Abung Timur. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Timur mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curhat) modus membobol rumah berinisil SBR (38) dan SRD (15), Kamis (1/4/2021).

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman mengungkapkan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan korban dengan Nomor: LP/ 57/V/ IV/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Timur tanggal 1 April 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Setelah menerima laporan korban kami lakukan olah TKP, melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya, Jumat (2/4/2021).

Setelah itu, diketahui para pelaku beraksi, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 04.00 WIB membobol kediaman Arifin warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Abung Timur. Kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 8 juta yang disimpan korban di lemari.

“Modus tersangka mendongkel jendela menggunakan linggis kemudian masuk dan mengambil uang di lemari korban,” jelasnya.

Pihaknya pun langsung melakukan penelusuran. Tidak sampai satu hari polisi berhasil mengamankan kedua tersangka yang juga warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Abung Timur.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Polsek Abung Timur guna dilakukan proses hukum. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :