Tanggamus – Sekali tepuk, dua lalat mati. Demikian pepatah yang dapat disematkan kepada Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AS (38) dan RU (37) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Tanggamus diamankan warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat saat diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor milik warga setempat.
“Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku diamankan warga saat diduga hendak mencuri sepeda motor milik Brigadir Deka Ramadhona, Anggota Polres Tanggamus,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (22/9/2018) pagi.
“Tadi malam ratusan massa berkumpul di depan rumah kepala pekon, sehingga menghindari amukan massa, dibackup Polres sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku berhasil dibawa ke Polsek Kota Agung,” ujarnya.
“Perkara pencurian, sesuai dengan laporan korban pada tanggal 9 September 2017, korban mengalami kerugian sepeda motor Suzuki Shogun BE 6947 U senilai Rp. 7 juta,” jelasnya.
Kronologis pencurian, lanjut Kapolsek, pada Minggu, 09 September 2018, sekitar pukul 05.00 WIB. “Ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah dengan mengunci stang, kemudian korban ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Namun setelah kembali ke rumah korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan ke Polsek Kota Agung,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sebilah senjata tajam, kunci T dan sepeda motor Honda Revo milik pelaku, Suzuki Shogun BE 6947 U milik korban Mad Jamrud diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.
Sementara itu menurut keterangan Brigadir Deka Romadona yang pertama kali mengamankan keduanya, kejadian tersebut diketahuinya sepulang dia dari Pekon Belu dan memarkirkan sepeda motor di samping rumahnya. Selang beberapa menit, dia keluar rumah mendapati kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan berada di depan rumahnya.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut, keduanya digeladah dan didapatkan senjata tajam dipinggang dan kunci T di saku kantung celana sebelah kiri pelaku AS, Kemudian kedua pelaku diserahkan kepada Kepala Pekon dan menghubungi Polsek Kota Agung,” kata Brigadir Deka Romadona.