Lampung Timur – Tekab 308 Polsek Metro Kibang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Kibang Kapolsek Metro Iptu Oktavia Siagian S.H., berhasil meringkus AF (18) warga Dusun Margaraya II Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel) Rabu (2/5/2018). AF diciduk aparat atas kepemilikan narkoba jenis sabu sekitar pukul 02.00 WIB di Pasar Desa Margototo.
Kapolsek Metro Kibang Kapolsek Metro Iptu Oktavia Siagian S.H., diwakili Kasi Humas Brikpol Gilang Pratama Putra menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat keberadaan orang mencurigaan di Komplek Pasar Desa Margototo. Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kapolsek, bersama Kanit Reskrim, Kanit IK, beserta 3 anggota langsung meluncur ke lokasi.
”Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau terselip di pinggang sebelah kanan. Juga satu bungkus rokok clas mild di saku celana sebelah kanan yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu- sabu. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Metro Kibang guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya pada rilis yang diterima tabikpun.com, Kamis (3/5/2018).
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau beserta sarung, satu bungkus rokok class mild, satu bungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Kemudian dompet, selembar surat keterangan identitas pelaku, dan satu unit handphone merek Nokia.
”Pelaku terancam dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ga)