Polsek Penawar Tama Ringkus Pengedar Sabu di Kalangan Pemuda

pelaku dan barang bukti jenis sabu yang berhasil di amankan di Polsek Penawar Tama. (Roby)

Tulang Bawang – Polsek Penawar Tama berhasil meringkus RDK alias AK (27) terduga pengedar narkotika jenis sabu di Lapangan Kampung Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, Minggu(13/8/2017).

Kapolsek Penawar Tama Iptu Dedi Kurniawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si., menerangkan RDK als AK (27) warga Kampung Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan barang bukti empat bungkus plastik bening paket kecil yang berisi sabu, 1 unit handphone merk asus warna hitam, 1 unit handphone merk nokia warna putih Juga 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih No Pol BE 4169.

”Penangkapan RDK als AK berdasarkan informasi dari warga tentang adanya orang yang suka menawarkan narkoba kepada anak-anak muda di Kampung Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru. Mendapatkan informasi tersebut anggota polsek langsung melakukan penyamaran untuk membeli narkoba jenis sabu kepada pelaku,” ungkapnya, Senin (14/08/2017).

Kemudian dilakukan pertemuan antara anggota dengan pelaku RDK als AK di Lapangan Kampung Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru. Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan 4 bungkus plastik bening paket kecil berisi sabu yang pelaku simpan di dalam kotak rokok merk dunhill.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RDK als AK akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Iptu Dedi.

Redaksi TabikPun :