www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Polsek Seputih Mataram menangkap Tgm (47) warga Way Terusan Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus merusak jendela, Jumat, (31/3/2017).
Kapolsek Seputih Mataram Ajun Komisaris Polisi Sarbini, BA mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Rositen warga SP 4, Kampung Mataram Udik, Bandar Mataram yang menjadi korban aksi pencurian sepeda motor pada, Selasa 28 Maret 2017 lalu.
“Penangkapan Tgm ini atas laporan curanmor disebuah rumah di Bandar Mataram beberapa waktu lalu. Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Menurut informasi yang didapat pelaku adalah Tgm,” ujarnya, Sabtu (1/4/2017).
Sarbini menjelaskan, modus yang kerap digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya, yakni masuk rumah korban pada malam hari dengan cara membobol atau mencongkel jendela. Setelah jendela terbuka pelaku mencoba masuk dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Absolut Revo BE 4837 GG yang berada di dapur korban.
“Setelah berhasil masuk pelaku merusak kunci motor. Kemudian membuka pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor milik korbanya,” terang Kapolsek.
Sementara pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Seputih Mataram di areal jembatan Kampung Mataram Udik bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curianya. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses pengembangan lebih lanjut. Saat ini polisi masih memburu satu orang (DPO) yang diduga menjadi rekan pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Mozes)