PPKM Kota Metro Diperpanjang

Plt Asisten I sekaligus Kabag Hukum Setda Kota Metro, Ika Anindita Pusparini Jayasinga saat dikonfirmasi di Pemkot terkait perpanjangan PPKM, Selasa (7/9/2021). (Adi)

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan karena Kota Metro masih dalam level 3.

Perpanjangan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat. Perpanjang dimulai 7 hingga 20 September 2021 mendatang.

“Untuk Kota Metro statusnya tetap di level 3. Siang ini kami akan rapat untuk membahas poin-poin apa saja dalam PPKM ini. Selanjutnya nanti akan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota,” kata Plt Assisten I Setda juga Kabag Hukum Setda Metro, Ika Anindita Pusparini Jayasinga di kantor Pemkot setempat, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, penerapan PPKM mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 41 tahun 2021. Yakni tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Diketahui, dalam Imendagri tersebut ada beberapa kelonggaran. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu juga sektor ekonomi juga mengalami kelonggaran. (Adi)

Redaksi TabikPun :