Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Bahas KUA-PPAS, Banggar Sebut APBD 2026 Alami Defisit Rp5 Miliar

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro saat memaparkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang setempat, jum'at (21/11/2025). (Mahfi)

METRO – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro. Dalam rapat, Badan Anggaran (Banggar) mengungkap bahwa APBD Kota Metro 2026 mengalami defisit sebesar Rp5 miliar, informasi ini penting bagi masyarakat, mengingat APBD merupakan tolok ukur arah pembangunan di Bumi Sai Wawai.

Rapat paripurna yang dihadiri 19 dari 25 anggota itu merupakan rapat ke-8 pada masa sidang ke-3 tahun sidang 2025. Agenda dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh anggota Banggar, Roma Doni Yunanto, yang memaparkan dinamika pergeseran anggaran dan kesepakatan antara Banggar, komisi-komisi, serta fraksi DPRD Kota Metro bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terdapat pergeseran anggaran yang telah diusulkan dan dasar yang telah disepakati antara badan anggaran, komisi-komisi serta fraksi- fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah yaitu sebagai berikut. Satu pendapatan, anggaran pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 915 miliar 645 juta lebih,” jelas Doni, Jumat (21/11/2025).

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami struktur APBD 2026 yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, ia merinci bahwa pendapatan daerah terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan sah, mencapai Rp357 miliar 711 juta.

Kedua, Pendapatan Transfer, yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah, berjumlah Rp557 miliar 934 juta lebih. Angka tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal Kota Metro.

“Kedua belanja, anggaran pos belanja daerah pada ringkasan anggaran pendapatan pada belanja daerah Kota Metro tahun 2026 sebesar Rp. 920 miliar 645 juta lebih. Dari keterangan di atas bisa digambarkan bahwa struktur APBD Kota Metro tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp. 5 miliar rupiah,” tambahnya.

Doni juga menyampaikan komponen pembiayaan daerah tahun 2026 yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, totalnya sebesar Rp5 miliar rupiah. Ia merinci bahwa Penerimaan pembiayaan diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp7 miliar rupiah. Sementara itu, Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah senilai Rp2 miliar rupiah. Data ini mencerminkan bagaimana pemerintah daerah mengelola surplus tahun sebelumnya untuk menutup defisit anggaran.

“Kesimpulan, pembahasan kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara komisi-komisi DPRD Kota Metro, badan anggaran dan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Metro bersama tim anggaran pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal. Untuk dapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna malam ini,” tutup Doni. (Adv)

Redaksi TabikPun :