SUKADANA – Tingkat kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan kematian anggota keluarga masih rendah. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Akte Deny Kurniawan mewakili Kadisdukcapil Lamtim Subandri.
Ia mengatakan, kurang aktifnya masyarakat dalam hal melaporkan kematian anggota keluarganya bisa berdampak pada validitas data kependudukan di Kabupaten Lamtim.
“Laporan kematian ini sangat penting bagi kami. Sayang, kesadaran untuk melaporkan kematian dari pihak keluarga masih rendah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, keluarga baru akan melaporkan kematian jika digunakan untuk mengurus warisan atau asuransi saja. Karena tanpa akta kematian yang diterbitkan pemerintah daerah, pihak keluarga atau ahli waris memang tak bisa mengurus keperluan itu.
“Sering kali saat melakukan pendataan, semisal untuk penyaluran bantuan, baru diketahui yang bersangkutan sudah meninggal. Untuk itu pembaharuan data pun sangat perlu, termasuk laporan kematian anggota keluarga,” jelasnya.
Bukan pelaporan akta kematian saja, kesadaran masyarakat Lamtim pun masih rendah mengenai administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran untuk anak. Dari data yang dihimpun Disdukcapil Lamtim untuk pelaporan kematian tahun ini Disdukcapil Lamtim hanya menerima laporan sebanyak 972, sementara untuk pembuatan akta kelahiran jumlahnya masih sangat sedikit.
”Pasalnya dari jumlah anak sebanyak 334.741 anak, baru 180.555 anak yang memiliki akta kelahiran atau 53,94 persen,” bebernya.
Ia menghimbau, agar masyarakat Lamtim dapat melakukan pengurusan kependudukan langsung ke Disdukcapil Lamtim, bukan menggunakan jasa calo. Hal ini dikarenakan rawan pungli.
“Baiknya masyatakat yang ingin melakukan kepengurusan kependudukannya dapat langsung datang tanpa menggunakan calo,” tegasnya. (ndo)