LAMPUNG TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) nilai banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon kepala daerah (balonkada) menyalahi aturan. Pasalnya, banyak APS terpasang di pada zona terlarang.
Anggota Bawaslu Lamteng dari Divisi Pengawasan, Edwin Nur mengaku, dalam waktu dekat akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, para balon, serta parpol pengusung dan pendukung untuk merapatkan APS.
”Kami lihat pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah jadi korban pemasangan APS. Itu tempat-tempat yang dilarang. Sudah banyak juga keluhan masyarakat terkait pemasangan APS oleh tim sukses masing-masing balon ini,” ungkapnya, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, pemasangan APS di pohon juga melanggar Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karenanya, harus dilakukan penertiban terhadap APS tersebut, demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk menjaga fungsi lingkungan hidup.
”Maraknya banner atau baliho bakal calon di kawasan ibukota kabupaten dapat mengganggu estetika kota yang mengakibatkan terganggunya keindahan. Karena terkesan semrawut dan menganggu keindahan bahkan pandangan,” jelas Edwin.
Ia mengaku, Bawaslu telah menginventarisir keluhan terkait APS. Hasilnya, APS yang melanggar ketentuan mencapai ribuan.
”Data sementara, sebanyak 1.349 APS milik berbagai balon diberbagai titik milik melanggar ketentuan. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP yang memiliki wewenang dapat menertibkan APK di 28 kecamatan di Lamteng. Silakan memasang APS di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan, demi keindahan dan ketertiban lingkugan,” imbau Edwin. (Mozes)