Rumah Sekdes Jadi Akhir Aksi Curat Pemuda Ini

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto saat memberikan keterangan pada awak media. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pemuda berinisial TK (25) harus merenungi nasibnya di balik jeruji besi. Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diamankan polisi setelah aksi ketiganya membobol rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara (Lampura) diketahui.

Penangkapan dilakukan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Kamis (30/10/2020). Dimana warga warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura ini telah beraksi ditiga TKP berbeda.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, aksi tersangka membobol rumah Sekdes Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat Suwandi diketahui saat korban bangun pagi hari.

“Korban melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel paksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih, Jumat (30/10/2020).

Korban langsung memeriksa barang-barangnya, dan mendapati satu unit HP merk Xiaomi 4A, satu unit Laptop Merk Asus warna Hitam (inventaris Desa), satu Unit Laptop merk Asus Warna Putih telah raib di gondol pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut dengan barang bukti dan tengah di lakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat aksi Curat TKP Bukit Kemuning 19 Agustus 2020 dan Curat TKP Desa Napal Belah Kecamatan Abung Tinggi bersama rekannya Andika yang sudah diamankan terlebih dahulu.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :