Tulang Bawang – Masyarakat Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan sejumlah pengemudi kendaraan mengeluhkan ketersediaan BBM Jenis Premium di SPBU BUMD 24.345.107 Terminal Menggala yang belakangan ini kerap habis di pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB – 09.00 WIB.
Muncul dugaan oknum petugas SPBU menjual BBM ke pengecor dalam jumlah yang melampaui batas. Pasalnya premium hanya dalam waktu beberapa jam sudah dinyatakan habis dengan memasang papan pemberitahuan.
“Akhir-akhir ini saya pada saat ingin mengisi bbm jenis premium sekitar pukul 08.00 WIB – 09.00 WIB di SPBU Terminal Menggala tidak pernah kebagian. Sebab BBM jenis premium ternyata sudah habis, dengan tanda papan bertuliskan mohon maaf premuim dalam pengiriman,” ujar Nerdi salah seorang pengemudi kendaraan roda dua.
Kelangkaan BBM jenis premium tersebut membuat warga Kota Menggala geram dan merasa kecewa akibat adanya dugaan SPBU Terminal Menggala telah melakukan pengecoran bebas kepada puluhan pengecor setiap hari. Dugaan tersebut pun terbukti, saat beberapa masyarakat serta pihak media dan LSM memergoki puluhan kendaraan roda dua dan roda empat sedang melakukan aktifitas pengecoran dengan jerigen, Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Hendra karyawan yang sedang melakukan pengisian premium ke jerigen milik para pengecor mengaku untuk pengisian bbm jenis premium ke pengecor dirinya tidak menghitung berapa liter yang telah diberikan ke pengecor. “Itu semua pakai D.O pak, soalnya saya lupa nggak saya hitung karena banyak jumlahnya,” terang Hendar yang diiyakan rekannya Dedek.
Sementara Heri Pengawas SPBU BUMD 24.345.107 Terminal Menggala membenarkan dilakukannya pengecoran tersebut. Pengecoran dengan sistem 70/30.
”Jadi kami melakukan pengecoran tentunya ada dasar dan mekanismenya. Kami mengikuti himbauan dari Dinas Perdagangan dengan mekanisme distribusi 70 umum dan 30 ke pengecor. Kemudian,kami juga mengacu ke aturan perpres jadi masyarakat yang ingin mendapatkan bbm bersubsidi itu dengan catatan ada penunjukan SKPD dari wilayah masing-masing,” papar Heri saat dikonfirmasi, Senin(29/8/2017).
Mengenai pasokan premium, setiap hari SPBU Terminal Menggala mendapatkan jatah pasokan 8.000 KL Dari jumlah 8.000 KL tersebut dibagikan kepada pengecor 3.000 dan kepada umum 5.000 liter
“Jadi untuk jumlah seluruh konsumen pengecor dan jatah per surat izinnya silahkan langsung tanyakan saja ke pak direkturnya karena itu di luar wewenang kami,” ungkapnya.
Direktur SPBU Terminal Menggala Ruslan mengaku belum terlalu mengetahui sistem pengecoran tersebut karena baru menjabat sebagai direktur. Pasalnya di SPBU ada pihak ke tiga yang mengelola yaitu Sueb.
”Jadi segala sesuatunya yang tahu persis adalah mereka pihak ketiga. Yaitu Heri dan Sarip selaku tangan kanannya Sueb. Kalau saya hanya urusan yang berhubungan dengan pemerintah saja,” tukas Ruslan.
Menurutnya, bbm jenis premium dua tahun belakangan memang sudah tidak termasuk dalam kategori bbm bersubsidi. “Jadi kalau mau di cor dan mau di jual mereka lagi dengan harga yang lebih tinggi itu tidak ada masalah karena memang premium itu tidak termasuk kategori bbm bersubsidi lagi,” jelas dia.
Sementara itu,Rusli umar ketua DPW Lembaga Deteksi Anti Korupsi (LEDAK) Provinsi Lampung menyayangkan pihak SPBU Terminal Menggala yang masih menjual BBM jenis premium kepada para pengecor sementara jatah yang diberikan oleh pertamina memang sudah terbatas.
“Kami meminta kepada para pihak terkait mulai dari Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum, dan DPRD TUBA serta unsur terkait lainnya untuk mengambil sikap atas kejadian ini. Karena persoalan penyakit SPBU 24.345.107. Terminal Menggala, Kabupaten Tulang bawang merupakan kerugian bagi masyarakat banyak. Khususnya masyarakat Menggala yang sangat kesusahan untuk mendapatkan bbm jenis premium,” ungkapnya.
Ia berharap, semua pihak yang berkopenten harus segera mengambil tindakan untuk mengusut kejadian ini. Karena sudah jelas atas perbuatan oknum pengelola SPBU BUMD Terminal Menggala ini mengakibatkan kelangkaan premium. Pun memberatkan masyarakat ekonomi lemah, mengingat perbedaan harga bbm jenis premium dengan bbm jenis pertalite maupun pertamax sangat jauh berbeda.
“Terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU BUMD terminal menggala sudah jelas dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, lalu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan hal tersebut maka SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, bukan kepada pengecor yang menggunakan mobil dengan jerigen lalu untuk dijual kembali ke konsumen,” tukasnya.