LAMPUNG UTARA – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mendeportasi wanita kewarganegaraan Belanda.
Warga Negara Asing (WNA) itu di deportasi lantaran melanggar penyalagunaan Visa ke Desa Monomarto, Kotabumi Utara, untuk melakukan penyuluhan atau pelatihan Managemen Bumdes.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/10/2019) pukul 20.00 WIB, oleh tim pengawasan orang asing, Imigrasi Kotabumi, di Balai Desa Monomarto saat melakukan pelatihan. WNA bernama Maria Adriana Elisabeth berusia 66 tahun warga asal Belanda tersebut langsung di gelandang ke kantor dan dilakukan pemeriksaan.
“Dia melakukan pelanggaran, penyalagunaan izin tinggal,” ujar Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotabumi, Kresna Aji Pranata, saat jumpa pers, Kamis 31 Oktober 2019, mewakili Kepala Imigrasi Bahctiar.
Kresna menerangkan, kedatangan WNA tersebut atas undangan Kepala Desa Monomarto Waskito Yusika. Ia menambahkan, visa yang digunakan Maria adalah visa wisatawan, namun disalahgunakan untuk melakukan pelatihan atau penyuluhan.
”Kita Deportasi, ke daerah asalnya,” tutupnya. (Adi)