Satgasus Covid-19 Bubarkan Kerumunan Penerima Bantuan di Bank BNI Lampura 

Kerumunan warga penerima bantuan di Bank BNI Lampung Utara dibubarkan Satgasus Covid-19. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Tim Satgasus Covid-19 Lampung Utara (Lampura) membubarkan kerumunan warga yang mengurus pemblokiran ATM Bank BNI untuk mengambil bantuan, Senin (12/4/2021). Layanan pun langsung dihentikan sementara lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Terpantau kerumunan dan berdesakan terjadi akibat banyaknya penerima bantuan yang mengurus administrasi Pemblokiran ATM Bank BNI Lampura di Jalan Jendral Sudirman, Kota Gapura, Kotabumi. Karenanya berpotensi menyebarkan Covid-19.

Lasminan salah satu penerima mengaku telah melanggar prokes. Pasalnya, penerima secara bersamaan mengurus pemblokiran ATM bantuan pusat senilai Rp 1,2 juta.

Sementara Korlap Satgasus Covid-19 Lampura Yusrizal Hasan mengatakan, usai mendapatkan informasi pelanggaran Prokes, pihaknya langsung mendatangi Bank BNI. Ternyata benar, di lokasi terlihat banyak yang mengabaikan menjaga jarak.

“Jadi dibubarkan dan dihentikan sementara pelayanan masyarakat, khusus penerima bantuan sampai pihak bank bisa menertipkan pelayanannya,” jelasnya.

Sementara Petugas Pelayanan Bank BNI Lampura Esmeid mengaku tidak mengetahui jadwal persis penerima bantuan yang akan mengurus bantuan ATM yang terblokir. Namun pihaknya sudah melakukan upaya prokes, namun warga yang memaksa masuk ke dalam dan tidak mau mengikuti antrian. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :