Satlantas Polres Lamteng Tilang Kendaraan ODOL dan Pelanggar Lalin

Satlantas Polres Lamteng lakukan pemeriksaan kendaraan odol langgar lalin di Wilayah Hukum Polres Lamteng, Kamis (9/1/2020). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Satlantas Polres Lampung Tengah (Lamteng) menilang pelanggar lalulintas di seputaran Jalinsum, Lintas Tengah dan Lintas Timur serta Simpang Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (9/1/2020). Salah satu pelanggar adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kegiatan ini merupakan agenda bulan tertib lalu lintas Satlantas Polres Lamteng. Dengan melibatkan personil Anggota Satlantas Polres Lamteng yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Akp Fadil A.Rohim, S., Sos., MH.

Kasat Lantas Akp Fadil A.Rohim, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si., mengatakan, penertiban lalin untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalin. Serta kendaraan yang melebihi muatan atau batas yang sudah di tentukan ODOL, dengan tujuan keselamatan pengemudi (pengendara) itu sendiri maupun orang lain.

“Kegiatan ini merupakan penindakan pelanggar dan penegakkan hukum dengan menggunakan blanko tilang. Seperti kendaraan dengan muatan berlebih, apabila terjadi kelebihan muatan akan mudah jatuh atau tercecer menimpa orang lain. Kriteria kendaraan seperti ini yang kita tindak tegas,” kata Fadil.

Ia menambahkan, kegiatan juga bertujuan agar terciptanya Kamseltibcarlantas di Lamteng, dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan. Juga kelengkapan surat – surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.

“Penindakan hukum yang kita lakukan ini betujuan agar memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas serta mencegah pelanggaran lalu lantas yang dapat menyebabkan fatalnya laka lantas,” ujar Padil.

Selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), tambah Fadil, terdapat beberapa pelanggar yang terjaring. “14 surat tilang kita keluarkan, dengan rincian 10 unit roda dua (R2) dan pelanggar STNK sebanyak 4 lembar,” jelasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :