“TMT (terhitung mulai tanggal) 30 Oktober s/d 12 November 2018, seluruh jajaran Polisi lalu lintas yang ada di seluruh Indonesia melaksanakan operasi kepolisian ini,” jelas Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, S.E., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Selasa (30/10/2018).
Ia menerangkan, yang menjadi sasaran prioritas dalam pelaksanaan operasi kali ini adalah pengemudi menggunakan handphone (HP), pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (standar nasional indonesia), pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Operasi kepolisian ini diselenggarakan sebagai upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2018, yang mana pada pelaksanaan Operasi Lilin nanti difokuskan untuk pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,” tambahnya.
“TMT (terhitung mulai tanggal) 30 Oktober s/d 12 November 2018, seluruh jajaran Polisi lalu lintas yang ada di seluruh Indonesia melaksanakan operasi kepolisian ini,” jelas Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, S.E., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Selasa (30/10/2018).
Ia menerangkan, yang menjadi sasaran prioritas dalam pelaksanaan operasi kali ini adalah pengemudi menggunakan handphone (HP), pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (standar nasional indonesia), pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Operasi kepolisian ini diselenggarakan sebagai upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2018, yang mana pada pelaksanaan Operasi Lilin nanti difokuskan untuk pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,” tambahnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan roda enam atau lebih yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar kiranya sebelum berkendaraan untuk melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) dan SIM (surat izin mengemudi). Khusus untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm SNI, sehingga saat bertemu dengan petugas kami yang sedang melakukan operasi, pengendara tidak akan diberikan tilang. (Rama)