Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edy Qorinas menerangkan, proses penanganan laporan Solihin warga Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu tentang dugaan Ijazah paket A dan B yang dipalsukan dalam tahap pemeriksaan. Setelah diperiksa, baru digelar serta pemeriksaan ahli, kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi ahli kita gelarkan, baru kita kordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya melalui sambungan telepon, Minggu (2/12/2018).
Terpisah, Solihin selaku pelapor memasrahkan semuanya sudah pada pihak yang berwajib. Mengikuti mekanisme dan tahapan.
Sebelumnya diberitakan, tidak dilantikanya Kepala Pekon (Kakon) Kamilin Terpilih Jupri Kecamatan Pagelaran Utara Tanggamus berbuntut pelaporan ke pihak berwajib. Laporan dilakukan oleh Solihin warga Kamilin ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (28/11/2018).
“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-914/ XI / 2018 / LPG / RES TGM /28/11/18. Unsurnya Objektif, terlapor terindikasi ada perbuatan memalsu, Objeknya yakni surat ijazah Paket A dan B yang diperuntukan sebagai bukti dari berkas pencalonan pilkakon serentak 2018. Sehingga dapat menimbulkan akibat kerugian dari terlapor, itulah dasar melaporkan,” terang Solihin saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
la berharap, Polres Tanggamus dapat secepatnya memproses dugaan pemalsuan ijazah paket A dan B yang dilaporkanya. Karena definisi perbuatan memalsu adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. (Nanang)