Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Komplotan Begal dan Penadah

Keempat tersangka berikut barang bukti diamankan Satreskrim Polres Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU – Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal berinisial P (45) dan AF (48). Diringkus juga dua tersangka yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH., MH., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik., mengungkapkan, keempat pelaku yang 3 diantaranya merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan dari 3 lokasi terpisah mulai Sabtu (13/3/2021) pukul 11.00 WIB hingga Minggu (14/3/21) pukul 02.00 WIB.

“Tersangka P dan AF diamankan  di rumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Sabtu 13 Maret 2021 pukul 11.00 WIB. Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 00.10 WIB. Sedangkan pelaku Z juga diamankan di kediamannya di Pekon Paguyuban, Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran sekira pukul 02.00 WIB,” bebernya, Selasa (16/3/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di jalan umum Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran Pringsewu.

“Namun setelah dikembangkan oleh tim, ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya yang masih berada diwilayah hukum Polres Pringsewu,” bebernya.

Ia menjelaskan, tiga TKP lainnya di  Jalan Raya Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB dengan korban Sarmi (39), Jalan Raya Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu pada 16 Januari 2021 pukul 03.00 WIB, dan Jalan Raya Pekon Margdadi, Kecamatan Ambarawa, pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 WIB dengan korban Meli Novitasari (30).

“Rata-rata korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar, namun saat tengah perjalan dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic, kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban,” ulasnya.

Dari peristiwa Curas tersebut, korban Susiana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang tunai Rp 2 juta dengan nilai kerugian sebesar Rp 12 juta. Kemudian korban Sarmi kehilangan sebuah tas yangg berisi 1 unit HP, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu dengan total kerugian Rp 2,5 juta.

Selanjutnya korban Supinah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang Rp 100 ribu dengan total kerugian Rp 12 juta. Sedangkan korban Meli Novitasari kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat seharga Rp 16 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka P dan AF, barang hasil kejahatan sepeda motor dijual kepada pelaku BS seharga Rp 1,8 juta. Kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada Z dengan harga berkisar Rp 3 juta – Rp 3,5 juta per unit,” imbuhnya.

Selain keempat pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap tersangka P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :