WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan (WK) meringkus dua sejoli tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (11/2/2021). Keduanya dibekuk di Warung Unang Lupa Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Tersangka pertama berinisial ALS (24) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan dan RZ (27) warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika di TKP, petugas pun langsung datang ke lokasi.
“Sampai di lokasi petugas melihat laki-laki yang mencurigakan, ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ mencoba membuang sebuah bungkusan diduga narkotika dengan tangan kiri ke lantai. Petugas langsung mengamankan RZ dan diperintah untuk mengambil kembali sebuah bungkusan yang sebelumnya dibuang olehnya,” paparnya, Sabtu (14/2/2021).
Setelah dibuka, ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram.
“Di lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan perempuan berinisial ALS yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat dipergoki petugas, ALS terkejut sehingga melemparkan barang bukti alat hisap sabu terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar,” jelasnya.
Setelah digeledah, juga ditemukan benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekira 0,12 gram, seperangkat alat hisap sabu dan satu buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tukasnya. (Dian)