Sengketa Lahan Di Desa Mandah Natar Kian Memanas, Sepeda Motor Sasaran Ikut Diamankan

NATAR – Kasus atas dugaan penyerobotan tanah milik Wakidi (76), oleh oknum Kepala Desa Mandah Natar, Lampung Selatan, belum juga terselesaikan. Bahkan kian memanas.

Dugaan penyerobotan lahan dengan Dalil untuk kepentingan masyarakat, kini merembet kearah tindak kriminal dengan aksi dugaan perampasan sepeda motor milik Sriyanto yang tak lain anakdari  Mbah Wakidi. Sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor politi BE 6497 EO kini berada dalam sitaaan Kepolisian Sektor Natar.

Peristiwa dugaan perampasan sepeda motor itu, bermula ketika pihak keluarga Mbah Wakidi ingin mendirikan bangunan di atas tanah miliknya. Namun mendapat perlawawan dari kepala desa  dengan alasan lahan itu milik desa.

Ketika itu, pemilik tanah yang disaksikan kuasa hukumnya, menurunkan batu untuk membangun pondasi bangunan. Hal ini justru nyaris terjadi bentrokan antara kuasa hukum Mbah Wakidi dan kades bersama sejumlah aparatur desa setempat.

Melihat situasi makin memanas, kuasa hukum Mbah Wakidi menyingkir untuk menghindari pertisiwa lebih buruk. Begitu pula dengan Mbah Wakidi dan anaknya yang khawatir atas keselamatan diri dan orangtuanya, lalu menitipkan sepeda motornya ke tempat yang dinilai lebih aman.

Sriyanto yg menitipkan motor ke saudaranya dengan memberi kunci kontak agar segera di bawa pulang, pada awak media menuturkan Motor yang Ia titip untuk dibawa pulang justru ditahan. katanya sebagai barang bukti kejahatan atas rubuhnya Plang Bumdes yang berdiri di atas tanah milik keluarga mereka.

Selaini tu, Sriyanto juga mengaku dilaporkan ke polisi.

“Kenapa begini ya, lalu bolak balik mondar mandir ke Polsek Natar, katanya mau dibantu motor saya agar kembali, tapi malah jadi barang bukti,” cerita dia.

Sriyanto mengaku tidak mengerti kenapa persoalan tanah orang tuanya jadi berlarut-larut.

“Saya yang tak begitu tau dengan hukum. Namun saya ndak habis fikir, waktu kuasa hukum bapak (Mbah Wakidi) meletakkan batu untuk keperluan kami membangun di tanah milik orang tua kami, Pak Sutris (Kepala Desa Mandah), tak terima,” katanya.

Padahal, dia menyatakan, hanya ingin memperoleh keadilan atas hak tanah yang dibeli orang tuanya pada 1974. “Bukti surat jual beli ada kok,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Wakidi, Darozy Candra, saat dikonfirmasi terkait penahanan motor kliennya di Polsek Natar mengaku, sudah berusaha mengklarifikasi hal tersebut ke pihak kepolisian. Namun  belum mendapatkan penjelasan dari aparat kepolisian Natar.

Menurut dia, pada Sabtu dan Selasa, 3 Juli 2018, tim kuasa hukum meminta penjelasan, namun tak satupun aparat di Polsek Natar memberikan keterangan terkait dugaan perampasan motor tersebut. (**).

Redaksi TabikPun :