METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, akan menggelar Pleno Terbuka terkait penetapan perolehan kursi dan legislatif terpilih, Senin (12/8/2019). Pleno akan digelar di Ballroom Hotel Grand Sekuntum.
Rencana tersebut setelah keputusan Mahkamah Konstitusi MK menolak gugatan DPD PKS Metro selaku pemohon kepada KPU Metro selaku termohon. Dimana gugatan terkait sengketa perolehan suara pada Pileg lalu.
“Rencananya KPU Metro akan menggelar pleno penetapan jumlah kursi dan calon anggota DPRD terpilih pada Senin (12/8/2019) Pagi, di Hotel Grand Sekuntum,” ujar Ketua KPU Kota Metro Sukatno, Rabu (7/8/2019).
Hasil rapat pleno, lanjut dia, KPU akan menyerahkannya ke Pemkot Metro agar segera diproses untuk mendapatkan putusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Setelah itu akan dilaksanakan pelantikan DPRD Kota Metro periode 2019-2024.
“Semua kita lakukan sesuai prosedural. Ketika sudah mendapatkan putusan Mendagri melalui Gubernur, baru akan dilaksanakan proses pelantikan yang rencananya akan digelar pada 19 Agustus 2019. Rencana tersebut menyesuaikan batas masa jabatan DPRD Kota Metro, dan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni 5 hari setelah menetapkan hasil pleno,” pungkasnya. (Msf)