METRO- Dinas Perdagangan Kota Metro, bersama tim gabungan Forkopimda terdiri dari Unsur Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, BPOM dan instansi lainnya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko ritel dan warung yang diduga menjual minuman keras/ minuman beralkohol. Kegiatan itu digelar sebagai bentuk upaya mewujudkan Kota pendidikan, dengan dasar diterbitkannya peraturan Walikota ( Perwali) Kota Metro Nomor 3 tahun 2008 tentang minuman beralkohol.
Dari hasil kunjungan, penjualan miras di Kota Bumi Sai Wawai dipajang secara terbuka oleh sejumlah toko dan warung.
Sedikitnya ada 8 toko sembako yang didatangi tim gabungan Dinas perdagangan, 3 warung didapati menjual minuman merk Import yang kadar alkoholnya sangat tinggi diatas 20 persen ditemukan dijual di Toko Yanto, di Jalan AH. Nasution Metro Timur, seperti merk Black Label, Chivas Regal, Cointreau, Red Label dan jenis lainnya dipajang secara terang-terangan, terpampang di etalase warung tempatnya berjualan.
Selanjutnya tim sidak juga mendapati miras pada Toko sembako Sumarsono di Jalan Raya Stadion Metro Timur, Toko Sembako Mami Heri tepatnya di belakang RS Mardi Waluyo Metro Barat.
Meski sudah sangat jelas dan tegas adanya Perda miras terkait larangan penjualan /peredaran minuman keras di Kota Pendidikan, namun Tim gabungan Dinas Perdagangan dan Forkopim masih enggan menyita hasil temuan. Mereka hanya sebatas memberikan imbaun agar penjualan dibatasi.
Kadis perdagangan Kota Metro, Elmanani menuturkan, pihaknya hanya sebatas memberi imbauan dan pembinaan lantaran Perda dan Perwali dibentuk tahun 2008 dan perlu direvisi sehingga tidak dapat memberikan sangksi tegas.
” Untuk sementara kita memantau dan mengimbau saja, belum menyita sembari nunggu revisi perda yang insyallah akan direvisi tahun 2023 ini”, ujar Elmanani.
Diketahui, ada dua regulasi yang mengatur tentang peredaran miras di Kota Metro. Yaitu Perda Miras dan Perwali. Akan tetapi, kedua aturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan juga Permendag Nomor 20 Tahun 2014.
Sementara dalam Permendag itu sendiri dijelaskan, untuk tempat penjualan terutama pengecer hanya diperbolehkan di tempat- tertentu misalnya di Supermarket dan Hypermarket. Namun fakta di lapangan Peredaran miras semakin terang benderang dijual di Toko -toko bahkan warung kelontongan. Lantas, untuk apa dibentuknya Perda dan perwali tentang Miras di Kota metro jika tak dapat diterapkan..?, Kita tunggu saja langkah dan tindakan tegas memberantas peredaran Miras yang masif di Kota Metro, mengingat Metro sebagai Visi Kota Pendidikan.
( Red)