Spesialis Curat Motor dan Rumah Tuba Dirungkus

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil meringkus YI spesialis curat motor. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedung Aji berhasil menangkap YI alias AG (31) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran sepeda motor dengan membobol rumah di Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang.

“YI alias AG ini berprofesi sebagai nelayan, warga Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kabupten Tulang Bawang. Pelaku ditangkap Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gedung Aji, Kamis (28/09/2017) sekitar pukul 02.30 WIB saat pelaku pulang ke rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / V / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gala tanggal 17 Mei 2017 dengan korban Suratman (26) yang berprofesi sebagai pencari burung warga Kampung Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No Pol : BE 4029 SG.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadapa petugas dengan menggunakan golok dan berusaha melarikan diri. “Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian betis kaki sebelah kiri,” imbuhnya.

Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Setelah melakukan aksinya pelaku ini sempat menghilang meninggalkan rumah dan menurut informasi yang didapat bahwa pelaku tinggal di tempat mertuanya yang berada di Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.

Dari keterangan dari pelaku, pelaku ini juga telah melakukan Curat di Rumah Dinas Puskesmas Gedung Aji pada 2015 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / VII / 2015 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gala tanggal 26 Juli 2015. “Modus pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela depan lalu mengambil 1 unit televisi, 1 unit mesin cuci, 1 unit kompor gas, 1 buah tabung gas, 1 buah magic com, 1 unit kipas angin dan 1 unit reciever,” terang Kasat Reskrim. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya. (Roby)

Redaksi TabikPun :