LAMPUNG TENGAH – Polsek Terusan Nunyai dan satpam mengamankan tersangka pencurian sawit di Areal Divisi V PT GMP Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng) Rabu (3/2/2021).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH., menerangkan, pihaknya mendapat laporan dari Personil Satuan Pengamanan PT. GMP melaksanakan patroli yang mendapati 2 dua tersangka yang sedang memegang alat pemetik buah sawit (Dodos) di dekat Pohon sawit, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
“Dua orang tersangka itu melarikan diri dan meninggalkan hasil curiannya berupa satu buah dodos dan buah sawit serta kendaraan milik pelaku satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dan satu unit motor Jupiter z,” jelasnya, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya pun bersam Satpam melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang melarikan diri ke arah lebung, namun tidak membuahkan hasil. Pihak PT. GMP pun membuat laporan ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP/ 41-B/ II /2021/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 01 Januari 2021.
“Setelah hari kedua, tepatnya Selasa (02/02/2021) sekira pukul 04.30 WIB, salah satu pelaku datang ke lokasi kejadian hendak mengambil motor di Areal Divisi V PT GMP Kampung Gunung Batin Baru,” katanya.
Kapolsek beserta anggota pun menunggu tidak jauh dari lokasi langsung menangkap tersangka HS Als Hendri (31) warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara (Lampura) dibantu Satuan Pengaman PT GMP.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Terusan Nunyai. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun tahun penjara. Rekan tersangka masih dalam pengejaran,” tegasnya. (Mozes)