TACB Metro Rekomendasikan Penetapan Dua Objek Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro foto bersama usai merekomendasikan bangunan rumah dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Metro. (Ist) 

METRO – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro merekomendasikan bangunan rumah dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Metro, Senin (31/5/2021)

Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi mengatakan, TACB telah melakukan kajian dan penilaian terhadap Bangunan Rumah Dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.

“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yakni Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.” Jelas arkeolog Musium Lampung tersebut.

Made menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya .

“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan, Hal ini senada dengan Visi Kota Metro yakni Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya,” ungkapnya.

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan, penetapan Cagar Budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.

“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Propinsi Lampung yang menetapkan Cagar Budaya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Musium Heri S Widarto menjelaskan, pada 2021 ini Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.

“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkapnya.

Sementara Ika Pusparini Anggota TACB Metro yang juga Kabag Hukum Pemkot Metro menambahkan, pada 2021 juga telah dilakukan pendataan terhadap objek yang diduga Cagar Budaya di Kota Metro.

“Selanjutnya akan terus dilakukan kajian untuk menilai apakah objek-objek yang telah didata tersebut layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya,” pungkasnya. (Rls)

Redaksi TabikPun :