TULANG BAWANG – Warga Kampung Catur Karya Buana Jaya Kecamatan Bandar Margo Tulang Bawang mengeluhkan tingginya tarif pembuatan sertifikat tanah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017. Dimana tarif perlembar sertifikat mencapai Rp 500 ribu.
“Untuk pembuatan sporadik Rp. 300.000 dan untuk surat-surat lainnya seperti materai Rp. 200.000 jadi untuk pembuatan sertifikat prona tahun lalu Rp. 500.000/buku dan sertifikatnya sudah keluar akan tetapi belum menyeluruh,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (10/10/2018).
Menanggapi hal tersebut, Sinto selaku Kepala Kampung Catur Karya Buana Jaya mengaku kurang mengetahui hal tersebut. “Saya kurang tahu, silahkan tanyakan langsung kepada Ketua Panitia,” jelasnya saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (13/10/2018).
Terpisah, Suprantoyo Ketua Panitia Prona yang juga Sekretaris Kampung Catur Karya Buana Jaya membenarkan adanya biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang membuat sertifikat pada Prona 2017. “Benar adanya tarikan prona tersebut yang dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000, dana tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan sporadik berikut pembuatan ptsl sertifikat dan menurut saya itu tidak menyalahi aturan,” tegasnya, Sabtu (14/10/2018).
Padahal Prona adalah salah satu program pemerintah dalam membantu rakyat terkait pembuatan surat kepemilikan tanah diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981. Bertujuan memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria yang bersifat memberikan keringanan terhadap masyarakat yang tidak mampu. (Rama)