LAMPUNG TENGAH – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), kembali meringkus Joni Irawan, salah satu komplotan pelaku curas yang beraksi di Tol Kilometer 143 Kampung Terbanggi Besar (Tebas).
Joni Irawan ditangkap, Kamis (23/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di SPBU Kampung Tebas. Sebelumnya Tekab 308 mencokok dua rekan Joni Irawan, yaitu Ardiansyah dan Syahrul. Saat ini Tekab 308 masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, SH, S.I.K., didampingi Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa P. S.Tr. K. Dimana masih ada 5 pelaku lain yang tengah diburu polisi.
“Komplotan ini melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Ridwan (25) Alamat 9 atau 10 Ulu Jln. KH. Azhari Kec Pelaju sembrang Ulu 2 Kota Palembang. Berawal ketika korban bersama 5 orang temannya berangkat dari Palembang menunju Lampung, Minggu (18/08/2019) sekira jam 22.00 WIB, melintasi jalan tol, saat melintasi jalan Tol Kilometer 143 Kp Terbanggi Besar Kec Terbanggi besar korban di hadang oleh 8 orang pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (23/8/2019).
Para pelaku, lanjut dia, mengambil barang korban berupa Handphone merk Xiaomi 2 unit Redmi 2 dan 4X, iPhone X1 1 unit, Oppo 2 unit merk F7 dan F3, Evercroo 1 unit, jam tangan merk G-Shock, Uang tunai sebesar Rp. 750.000. Kata Yuda. Usai kejadian korban pun langsung melapor ke Polres Lamteng.
“Atas dasar laporan korban, kami melakukan penangkapan pelaku Ardiansyah dan di sita Laptop Merk Accer Warna Hitam serta tiga batang kayu panjang kurang lebih 1 meter yang digunakan para pelaku untuk menjegat korban,” ujar Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Joni Irawan dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik., mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (Mozes)