Tekab Tanggamus Cokok Dua Bandit Pembobol Rumah

www.tabikpun.com, Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Deden Muhktar (29) dan Deji Wiliyan (22) warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, SE., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., menerangkan, penangkapan kedua tersangka didasarkan laporan perkara LP/ B-260/III/2017/Lpg/Res Tgms 25 Maret 2017 tentang Curat di Dusun Mincang Rupit Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang korban Maula Akbar (26) mengalami kehilangan HP, senapan angin dan joran pancing xanon.

“Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (24/3/17) jam 02.00 Wib, hasil penyelidikan oleh tekab 308 Polres Tanggamus terhadap perkara Curat tersebut, mengarah kepada kedua tersangka,  pada Selasa (25/4/17) jam 15.00 Wib berhasil menangkap kedua pelaku di Pekon Banding Agung,” ujar AKP Hendra Saputra, Rabu (26/4/17).

Ditangkap tanpa perlawanan, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa, handphone samsung galaxi V warna putih, senapan angin merk franklin warna coklat, 2 set joran pancing merk xenon. Modus yang digunakan komplotan tersebut, masuk kerumah korban melalui pintu samping, kemudian mengambil barang-barang, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.

“Mereka bertiga masuk kedalam rumah bertiga, saat ini baru 2 tersangka yang berhasil di tangkap, satu pelaku yang melarikan diri, berinisial “H” telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus. Kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :