Tekan Pelanggaran Prokes, Pemkab Lamteng Segera Terapkan Perda Nomor 3

Pemkab Lamteng gelar rapat koordinasi pengendalian, penanganan Covid-19 di ruang rapat Sekda Lamteng, Senin 25 Januari 2021. (Ist)

LAMPUNG TENGAH – Pemkab Lamteng dalam waktu dekat segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19. Langkah tersebut untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Lamteng Nirlan SH., MM., menerangkan, pelanggaran prokes menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di  Lamteng. Dimana saat ini kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun.

“Guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menegakkan Peraturan Daerah no 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah,” paparnya dalam rakor bersama Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, dan beberapa Kepala OPD.

Sementara itu, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyebut, adanya Perda No.3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19, menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan prokes di Lamteng, sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

“Sanksi akan diberikan baik kepada perorangan maupun penanggung jawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik,” jelasnya.

Karenanya, Loekman menegaskan akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar prokes. “Perda ini akan segera sosialisasikan, sehingga bisa diterapkan untuk menekan pelanggaran prokes seminim mungkin,” tandasnya. (Red)

Redaksi TabikPun :