LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua tersangka berinisial J dan R, tindak pidana korupsi Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, Tahun Anggaran 2010-2021
Tersangka berinisial J merupakan mantan Bendahara, saat ini menjabat an Kepala Desa Kinciran aktif, Abung Tengah. Kemudian tersangka R manager BUMADES saat ini. Keduanya adalah ayah dan anak yang mengelola dana tersebut kini diamankan Kejari Lampura, Selasa (4/10/2022) malam.
Penahanan tersebut berdasarkan kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp. 1.238.016.742 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Kejari Lampura, Mukhzan mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menggunakan dana anggaran BUMADES ABT Holding Company, yang dikelola unit pelaksana teknis ABS Finance dengan meminjamkan kepada masyarakat secara pribadi, tidak secara mekanisme yang ada.
Akibatnya negara dirugikan oleh kedua orang tersebut. Seharusnya dana tersebut digulirkan dengan cara kesepakatan yang sudah dibuat, yaitu simpan pinjam untuk dipinjamkan ke kelompok masyarakat, dengan bunga 1.5 persen setiap peminjaman.
Dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp.740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan, yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangka J dan R.
Sementara itu Direktur berinisial D dan Sekertaris H yang yang ada dalam struktur organisasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) 2 Usaha ABT Mart dan ABT Finance menjadi saksi kejahatan bapak dan anak dalam mengelola secara fiktif tanpa laporan pembukuan pinjaman yang jelas.
Dana yang bersumber berawal dari Peraturan Bersama Kepala Desa, se-Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa, pada 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan Kejari Lampura, ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, selama 20 hari kedepan, untuk diproses lebih lanjut. Dimana penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjektif untuk para tersangka, maka penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka. (Adi/Yono)