Tim Penyidik Cabjari Kapuas Geledah Rumah Tersangka Tipikor DD

Usai penggeledahan Tim Penyidik Cabjari Kapuas sita sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka Tipikor DD berinisial FGSS. (Nanang)

KALIMANTAN TENGAH – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menggeledah kediaman tersangka Tipikor berinisial FGSS, Rabu (02/12/2020).

Setelah menggeledah kediaman rumah tersangka Tipikor pengelolaan Dana Desa (DD) 2018 dan 2019, tim menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan dan penyitaan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan Ketua RT setempat.

Diketahui, tersangka FGSS selaku Kepala Desa Kahuripan Permai disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas TA 2018 dan 2019

Berdasarkan pemghitungan tim auditor APIP Inspektorat Pemkab Kapuas, dalam perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 584.186.251. (Nanang)

Redaksi TabikPun :