LAMPUNG UTARA – Tim Reskrim Polsek Abung Selatan, meringkus Badrun (28) terduga pelaku begal yang kerap beraksi sadis terhadap korbannya, Rabu (13/5/2020). Badrun diamankan di kediamannya dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Kapolres Lampura Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, diwakili Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mengatakan, penangkan ini hasil pengembangan dari dua rekan tersangka yang lebih dahulu tertangkap saat ini sedang menjalani hukuman.
“Pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap petugas di kediamannya di Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, Sabtu (16/5/2020).
Ia menjelaskan, pelaku bersama dua orang rekannya melakukan tindak pidana Curas pada seorang pelajar warga Dusun Tanjung Rejo Desa Ratu Abung Kecatan Abung Selatan berinisial WDP (17), di Jalan Umum belakang Rumah Makan Taruko Jaya II Dusun Sidokerto, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
“Saat melakukan aksinya, pelaku bersama dua orang temanya (sudah tertangkap) menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu. Uang hasil kejahatan itu digunakan mereka untuk senang-senang,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Supra x 125 warna merah Nopol 3847 KK, Noka MHIJBN11GK112765, Nosin: JBNIE-1109530 Tahun 2016.
“Saat ini pelaku berada di Mapolsek Abung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adi/Yono)