Pringsewu – Ratusan Jurnalis cetak, online, dan elektronik dari semua media di Kabupaten Pringsewu menggelar demo penolakan Undang-undang MD3. Demo berpusat di Tugu Tani Pringsewu, berlanjut ke Kantor DPRD Pringsewu di Jalan Jendral Sudirman,Selasa (20/3/2018).
UU MD3 yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menuai kritik pedas terutama dari kalangan Media dan masyarakat. Penolakan tersebut karena sudah jelas bahwa berlakunya UU MD3 akan membungkam aspirasi kalangan Jurnalis dan mengekang kebebasan untuk berbicara, hal ini berlawanan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Selain berorasi, pendemo juga melakukan long march disertai jalan mundur sebagai bentuk kritik kemunduran DPR RI. Dalam orasinya Kordinator Lapangan (Korlap) Saefudin mengutuk keras atas disahkanya UU MD3 dan meminta kepada anggota DPR RI untuk segera mencabut pasal 37 ayat 3 dalam revisi UU MD3 yang sudah disahkan.
”Pasal itu telah membatasi ruang gerak dan ruang kerja jurnalis dalam mencari, mendapatkan, mengumpulkan kemudian mempublikasi dan menyebarluaskan,” ucap Saifudin.
Saat ngeluruk DPRD, para jurnalis ditemui oleh Wakil ketua DPRD Pringsewu Sagang Naenggolan, Anton Subagyo, Amroni, dan Najarudin. Sagan memberikan apreasi kepada teman-teman jurnalis dan sangat mendukung apa yang dilakukan sebagai bentuk aksi atau protes menolak disahkanya UU MD3.
”Saya berjanji akan menyampaikan aspirasi para jurnalis. Itu sebagai pertanyatan kalau saya mendukung penolakan terhadap disahkanya UU tersebut,” tukasnya.
Aksi tersebut didukung oleh semua lembaga wartawan yang ada di Kabupaten Pringsewu dan disertai tanda tangan sebagai bentuk rasa tanggungjawab bersama atas kebebasan Pers yang betul-betul sudah dikebiri. Pantuan dilokasi, aksi tersebut mendapatkan kawalan Polsek Pringsewu. Hingga usaim aksi tersebut berjalan aman dan kondusif. (Nanang)