Usai Ambil Paket di Ekspedisi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti tembakau sintetis kini diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan. (Dian)

WAY KANAN – Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berinisial RNR (22), Kamis (24/6/2021).

Tersangka diringkus saat berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Dimana warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu ini usai mengambil paket berisi tembakau sintetis di kantor ekspedisi.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi peredaran gelap narkotika melalui media sosial.

“Menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial RNR di pinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan setelah keluar dari kantor jasa pengiriman atau ekspedisi tanpa perlawanan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut dia, di dalam paket yang diambil tersangka terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix.Inc yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60.

“Selain itu terdapat juga satu buah botol kaca warna hitam merk sanmol, satu buah busa bekas warna putih dan satu lembar stiker bertuliskan Themistix.INC. Resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di Baradatu dengan nama dan alamat jelas pengirim dan penerima kepada tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dibidik pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara. (Dian)

Redaksi TabikPun :