Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali keempat secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2017 dari BPK tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto, S.E., kepada Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, S.E., M.H., disaksikan Ketua DPRD Tuba Sopi’i, S.H., Senin (4/6), bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Lampung, Kota Bandar Lampung.
Dalam penyerahan LHP BPK RI ini turut hadir Kepala BPKAD Dr. Rustam Effendi,S.E., M.Si., Akt., CA., Pj. Sekkab Ir. Anthoni, M.M., yang juga merupakan Kepala Bappeda-Litbang, Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat, S.H., M.H., dan Kadis PUPR Ferly Yuledi, S.P., M.M.
Dengan diraihnya Opini WTP dari BPK RI, maka atas nama Pemerintah Kabupaten Tuba, bupati dan wakil bupati Winarti-Hendriwansyah (Win-Hendri) menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI karena telah membimbing dalam hal menyelesaikan laporan terkait Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Tuba, sehingga mampu sesuai dengan aturan dan regulasinya.
“Saya bersama Wakil Bupati Hendriwansyah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik yang telah mendukung penuh dan bekerja keras, sehingga dalam pengelolaaan anggaran kita dapat diberikan sebuah hadiah yaitu berupa WTP,” ungkap Bupati Winarti.
“Selain itu, kita juga akan terus berupaya mempertahankan pencapaian opini dan mendapat opini WTP yang ke-5 secara berturut-turut dari BPK-RI, hal ini demi mewujudkan mimpi menuju Istana Negara,” imbuhnya.
Dijelaskan, pemberian opini WTP yang ke-4 dari BPK-RI Perwakilan Lampung kepada kabupaten yang dipimpin Win-Hendri ini, mengacu pada pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pencapaian opini WTP tidak terlepas dari terpenuhinya kriteria penilaian, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Demikian sebagaimana yang tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuba T.A. 2017 Nomor : 18A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 pertanggal 23 Mei 2018, dimana Pemkab Tuba saat penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Untuk diketahui, bahwa setiap Instansi ataupun Lembaga Pemerintah yang mampu mencapai opini WTP dari BPK-RI akan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk itu, apabila mampu mencapai opini WTP dari BPK-RI sebanyak 5 kali secara berturut-turut, maka akan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. (Adv)