METRO – Dalam rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terjadi peningkatan angka kematian pasien Covid-19 di Kota Metro. Hal tersebut dipicu meningkatnya jumlah keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) sebesar 83 persen.
Angka tersebut menempatkan hunian rumah sakit di Bumi Sai Wawai masuk dalam kondisi darurat zona merah. Sementara kapasitas ruang isolasi penuh disebabkan lebih dari 50 persen pasien yang dirawat merupakan warga luar Kota Metro.
Informasi tersebut disampaikan Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kota Metro Erla Adrianti dalam siaran pers di group Info Jubir Covid Metro, Senin (31/5/2021). Dikatakannya rujukan pasien di luar Kota Metro mencapai 73 persen, sehingga ditetapkan sebagai hunian zona merah.
“Dari perhitungan manual tiap rumah sakit di Metro melalui aplikasi yang dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebanyak 73 persen, namun perhitungan pusat berbeda yaitu 83 persen,” kata Erla.
Dia juga menyampaikan, tidak dapat menolak pasien dari luar Metro meski hunian nyaris penuh.
“Meski kondisi nyaris penuh, kami tetap menerima rujukan pasien luar Kota Metro, untuk menurunkan zona merah hunian BOR kami meminta empat rumah sakit di Metro untuk menambah tempat tidur pasien Covid-19. Hal ini dilakukan agar bila BOR mencapai lebih dari 70 persen tetap dapat tertangani,” jelasnya.
Sementara terkait klim biaya penanganan pasien Covid-19 ternyata sangat membebankan anggaran alias mahal. Kementerian Keuangan telah membuat aturan satuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19, nilainya terlampir pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tanggal 6 April 2020.
Surat Menteri Keuangan itu yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Setelah klaim diterima dan diproses, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit di seluruh Indonesia.
Berikut Rincian Biaya Penanganan Pasien Covid-19:
- Biaya perawatan pasien covid-19 tanpa komplikasi yang terdiri atas perawatan ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari.
-
Perawatan ICU tanpa ventilator Rp12 juta per hari.
-
Perawatan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari.
-
Perawatan isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.
-
Perawatan isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari.
-
Perawatan isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.
*Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan Komplikasi terdiri dari perawatan ICU dengan ventilator Rp16,5 juta per hari.
- Perawatan ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.
-
Perawatan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
-
Perawatan isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari.
-
Perawatan isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta per hari.
-
Perawatan isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari.
Jadi jika satu orang pasien Covid-19 harus di rawat selama 14 Hari, artinya negara harus mengeluaran biaya Rp105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.
Angka tersebut belum termasuk jika pasien wafat, dimana pemerintah akan menanggung biaya pemakaman dari pengurusan jenazah hingga penguburan. Totalnya mencapai Rp3,36 juta untuk satu orang. Rincian biaya pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp260.000, desinfektan jenazah Rp100.000, mobil jenazah Rp500.000, desinfektan mobil jenazah Rp100.000.
Sementara saat ini jumlah pasien Covid-19 yang tercatat di Kota Metro mencapai 1.090. Bila dikalikan Rp231 juta, maka biaya penanganan pasien Covid-19 Kota Metro bisa mencapai Rp251 miliar. (Red)