Zona Merah, Pemkab Lampura Terapkan Waktu Berdagang dan Larang Kegiatan yang Mengumpulkan Massa  

Bupati Lampura, Budi Utomo dan Forkompinda usai menggelar rapat virtual bersama Camat se-Kabupaten Lampura di Rumah Dinas Bupati. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengambil langkah tegas percepatan penanggulangan dan penanganan pendemi Covid-19 selama menyandang status zona merah.

Dimana berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab dan Forkopimda Lampura, beberapa poin pembatasan dan larangan harus dipatuhi masyarakat selama zona merah. Seperti dilarang menggelar resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan, seminar, pelantikan ormas dan profesi serta kegiatan lainnya.

“Langkah tegas ini harus kita terapkan demi percepatan penanggulangan dan penanganan pendemi covid 19 di Lampung Utara. Surat Edaran juga sudah kami keluarkan,” ujar Bupati Lampura Budi Utomo usai rapat virtual bersama Camat se-Lampura di Rumdis Bupati, Kamis (8/7/2021).

Saat ini pihaknya juga telah mengatur jadwal tempat hiburan masyarakat, seperti kafe, karaoke atau rumah makan dan tempat wisata kuliner lainnya. Dibuka pukul 08.00 WIB dan wajib tutup pukul 21.00 WIB, Satuan Tugas Covid setempat akan memantau serta mengambil langkah tegas apabila ada yang tidak mematuhinya.

“Semua yang berbentuk perkumpulan orang banyak dilarang dan apabila melanggara memiliki konsekuensi dibubarkan dan sanksi lainnya. Bahkan, kegiatan belajar mengajar pun ditunda hingga batas yang tidak ditentukan,” bebernya.

Terakhir, Budi Utomo meminta kepada masyarakat Lampura untuk menaati aturan tersebut dan tidak perlu keluar rumah jika tidak ada kepentingan, serta menaati protokol kesehatan. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :