Aparatur Desa Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dari Pemerintah

Sosialisasi dan kajian hukum tentang BPJS Ketenagakerjaan di Aula Tapis Pemkab Lampung Utara. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Mendukung program pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal perlindungan terhadap pekerja, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan lakukan pemaparan pentingnya menjadi peserta Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarman, S.H.,M.,Hum., menjelaskan, kajian hukum tentang apa, mengapa, dan bagaimana Aparatur Desa dapat ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskanya, terdapat landasan hukum yang mengatur, antaranya, UU 24 tahun 2001 tentang BPJS Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah 01 tahun 2012, Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Kajari menambahkan, mengenai pembiayaan boleh diambil dari APBDes, dengan dasar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, disitu pada pasal 19 yang berbunyi, jenis belanja terdiri dari 4 yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal dan tak terduga. Pasal 20 angka 1 yang mengatur belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan pembayaran jaminan sosial.

“Tidak ada keraguan lagi dalam melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, ini untuk pekerja dalam arti dia (BPJS Ketenagakerjaan) melindungi memberikan pembiayaan ketika ada kecelakaan kerja dan lain lain. Untuk itu (pembayaran) dapat dianggarkan dalam APBDes untuk jaminan kepala desa, perangkat desa,” jelas Sunarman dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dihadapan Para pekerja desa, Kamis 11 Oktober 2018.

Ditempat yang sama, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi melalui regulasi yang telah di paparan Kajari, disini mewajibkan aparat desa untuk bergabung.

“Saya sangat mendukung program melalui ini, saya mewajibkan kepala desa untuk ikuti ini. Saya yakin tidak berat jika dimasukan dalam APBDes. 144.000 pertahun 12.000per bulan. Ini luar biasa manfaatnya untuk kita semua,” tegas Bupati Agung dalam arahannya.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, H.Widodo S.E., M.M., mengatakan, pernah terjadi perubahan nama, dimana dulu namanya Jamsostek kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. “Kita yang bertugas memberikan jaminan sosial, pelaksaan ini sifatnya wajib, baik formal maupun non formal wajib mendapatkan jaminan sosial. Kita menyelenggarakan 4 program antarnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian,” pungkasnya.

Agenda yang dilaksanakan di ruang tapis Pemkab Lampura tersebut, memberikan perlindungan bagi Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga RT. Tampak hadir, Ketua komisi IV Dprd Lampung Utara Yordania, Kapolres AKBP.Eka Mulyana, para OPD, Camat hingga Aparatur Desa. (Adi)

Redaksi TabikPun :