METRO – Menindaklanjuti surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor: 420/91/D-1/02/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Masa pamdemi Covid-19, pada tanggal 05 Januari 2022. Untuk jadwal sekolahnya sebagai berikut:
Untuk Jenjang SMP Kelas 7,8, dan 9 capaian vaksinasi 80-100%, kuota Maksimal 32 orang/kelas. Adapun dengan jadwalnya lima hingga enam kali pertemuan dalam satu minggu. Dengan maksimal waktu pelaksanaan 6 jam pelajaran per hari, dengan pembagian (Pukul): 07.15-11.55 WIB.
Untuk capaian vaksinasi 50-79%, kuota maksimal 16 orang/kelas. Selanjutnya vaksinasi 40-49%, kuota maksimal 12 orang/kelas. Dan untuk capaian vaksinasi 10-39%, kuota maksimal 8 orang/kelas, dengan jadwal tiga kali pertemuan dalam satu minggu.
Jadwal tersebut dibagi dengan waktu hari Senin, Rabu, dan Jumat untuk Absen Ganjil. Selasa, Kamis, Sabtu untuk Absen Genap, atau sebaliknya, dengan maksimal waktu pelaksanaan 4 jam, dan pembagian (Pukul): 07.15-10.35 WIB.
Sedangkan untuk SD yang sudah mencapai vaksinasi 80-100%, kuota maksimal 28 orang/kelas. Dengan jadwal lima hingga enam kali pertemuan dalam satu minggu dan maksimal waktu pelaksanaan 6 jam dengan pembagian (Pukul): 07.00-10.30 WIB.
Namun, untuk capaian vaksinasi 50-79%, Maksimal 14 orang/kelas. Capaian vaksinasi 40-49%, kuota maksimal 10 orang/kelas. Capaian vaksinasi 10-39%, kuota Maksimal 6 orang/kelas.
Kemudian jadwalkan tiga kali pertemuan dalam satu minggu dengan pembagian waktu pada Senin hingga Rabu Kelas 4,5,6, dan Kamis hingga Sabtu Kelas 1, 2,3 atau sebaliknya dan maksimal waktu pelaksanaan 4 Jam, dengan pembagian (pukul): Shift I: 07.00-09.20 WIB dan Shift II: 09.30-11.50 WIB.
Untuk PAUD yang capaian vaksinasi 80-100%, kuota maksimal 16 orang/kelas, dengan jadwallima hingga enam kali pertemuan dalam satu minggu, serta maksimal waktu pelaksanaan empat jam dengan pembagian (Pukul): 07.00-11.00 WIB.
Lalu, untuk capaian vaksinasi 50-79%, kuota maksimal 12 orang/kelas Capaian vaksinasi 40-49%, kuota Maksimal 8 orang/kelas, capaian vaksinasi 10-39%, kuota maksimal 4 orang/kelas dengan jadwal tiga kali pertemuan dalam satu minggu dan maksimal waktu pelaksanaan empat jam pelajaran, dengan pembagian (pukul): Shift I: 07.00-09.00 WIB dan Shift II: 09.30-11.30 WIB.
“Kepala Satuan Pendidikan di masing-masing jenjang, sudah menyesuaikan dan membuat Surat Keputusan tentang Jadwal Pendidik, Mata Pelajaran dan menyesuaikan ketetapan teknis lainnya dalam pembelajaran di setiap tingkat kelas,” ungkap Kepala Disdikbud Kota Metro Suwandi, Kamis (6/1/2022). (Adi)