METRO – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Metro Pusat, mengaku dikenakan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan meski keberadaan mereka di trotoar jelas-jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Fariz, salah satu pedagang di lokasi tersebut, mengungkap bahwa ia harus membayar retribusi sampah sebesar seribu rupiah setiap hari kepada petugas yang mengaku dari DLH. Awalnya, karcis pembayaran diberikan, namun belakangan tidak lagi.
“Iya, setiap hari ada yang datang menagih uang kebersihan. Dulu dikasih karcis, tapi sekarang tidak,” kata Fariz saat diwawancarai, Selasa (25/2/2025).
Menyadari bahwa berdagang di trotoar adalah pelanggaran, Fariz mengaku tak pernah mendapat teguran atau imbauan dari Pemkot Metro. Hal serupa juga disampaikan oleh Mulyani, pedagang lainnya. Ia mengaku tetap diwajibkan membayar retribusi kebersihan setiap hari tanpa bukti pembayaran resmi.
“Kami bayar, tapi tidak ada karcis. Kalau jualan malam hari dibiarkan, asal jangan siang,” katanya.
Mirisnya, meski retribusi terus dipungut, layanan kebersihan justru semakin tidak terlihat.
“Dulu jalan ini bersih, ada petugas yang menyapu dan membersihkan rumput. Sekarang kok malah semakin terbengkalai,” keluh Mulyani.
Warga pun mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi kebersihan oleh DLH. Jika pungutan terus berjalan namun layanan tak kunjung membaik, maka bukan tidak mungkin dugaan pungutan liar kian menguat.
Di tengah kondisi infrastruktur yang kian rusak dan layanan kebersihan yang memburuk, masyarakat Metro semakin pesimistis terhadap peluang kota ini meraih kembali penghargaan Adipura. Mereka berharap kepemimpinan baru bisa membawa perubahan di Bumi Sai Wawai. (Mahfi)