Bobol Rumah dan Miliki Senpi, Sugino Diganjar Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah (Kemeja putih) saat memberikan keterangan atas perkara pelaku pembobolan rumah Sugiono (tanpa baju). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus Suyono bandit pembobolan rumah yang kerap beraksi di antar kabupaten, Selasa (23/4/2019). Polisi pun harus melumpuhkan Sugino dengan timah panas lantaran mencoba kabur dan melawan menggunakan senjata api (senpi).

Pelaku yang memiliki keahlian khusus membobol rumah terkenal licin menghindari kejaran polisi. Namun harus mengakhiri aksi kriminalnya setelah ditangkal Satreskrim Polres Lamteng.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mengatakan, Sugiono (40), warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputihagung Lamteng, diduga telah melakukan serangkaian kejahatan membobol rumah di Pesawaran, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. “Terahir kali pelaku menjalankan aksinya di rumah korban Sailendra, warga Kampung Slusuban,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku polisi mengamanakan satu pucuk Senpi rakitan jenis Revolver, berikut delapan amunisi aktip kaliber 5,5. Dua bilah supit dongkrak kaca. Empat kunci L T, Magnet pembuka, dan kontak mata 4 buah. Penangkapan terhadap tersangka Sugiono, bermula dari informasi masyarkat, yang melihat pelaku berada di rumah.

“Saat itu juga saya perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan, ternyata benar pelaku Sugiono ada di rumah, sedang tidur,” terangnya.

Saat akan ditangkap, lanjut AKP Firmansyah, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas menggunakan senpi. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sementara pelaku terus melawan meskipun beberapa kali diperingatkan. Terpaksa sebutir peluru harus dilepaskan ke kaki kiri pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik dengan pasal 363 KUHP dan Undang-undang darurat 12 tahun 1951,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :