Tulang Bawang – Polsek Menggala berhasil menangkap HE (22) pelaku pembobol rumah kontrakan di Jalan 2 Kibang Kelurahan Menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang. Pelaku pun harus dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“HE yang berprofesi buruh merupakan warga Jalan 4 Kibang Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Tulang Bawang. Ditangkap Polsek Menggala Kamis (11/01/2018) sekitar pukul 02.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K,, M.Si.
Kapolsek menerangkan, korban Paidi (38) mengalami kerugian 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 1 buah tas gendong warna hitam coklat yang berisi 1 unit handphone Blackberry, 1 unit handphone merk Nokia, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Lampung, kartu ATM, Sim C, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No Pol : BE 4872 SW dan uang tunai sebanyak Rp. 2 Juta.
”Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke paha kaki sebelah kanan. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama kemudian dibawa ke Mapolsek Menggala,” jelas dia.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, beberapa kartu ATM, 1 buah dompet dan tas milik korban serta 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No Pol : BE 4872 SW.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Roby)