LAMPUNG TENGAH – Komisi III DPRD Lampung Tengah (Lamteng) surati Pabrik BW di Buyut Ilir terkait limbah yang diduga dibuang di lahan terbuka di pinggir jalan, Rabu (7/9/2022). Surat tersebut berisi undangan hearing agar pihak BW memberikan klarifikasi terhadap temuan Komisi III.
Ketua Komisi III Fian Febriano menilai, tindakan yang dilakukan Pabrik Singkong Bw Buyut Ilir merusak lingkungan. Menurutnya, limbah yang dibuang sembarangan di lahan terbuka di pinggir jalan umum akses keluar masuk kendaraan umum menimbulkan bau tak sedap.
“Kami akan surati pihak perusahaan dan BLHD terkait keluhan warga atas limbah ini. Karena setiap warga yang melintas di jalan itu, terganggu dengan bau limbahnya,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Karenanya, diharapkan pihak perusahaan dapat hadir memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut.
“Besok (Kamis, red) kami undang hearing. Kalau tidak hadir, Komisi III turun langsung ke lapangan,” tukasnya. (Mozes)