TULANG BAWANG BARAT – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DA (37), warga Kampung Bangun Sari, dan YE (34) warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil diringkus Polsek Tulang Bawang Tengah setelah buron selama 1,5 bulan.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap, Minggu (07/07/2019), sekitar pukul 03.15 WIB, di Jalan Raya Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta.
“Penangkapan terhadap para pelaku hasil pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Suhaimin (37), warga Kampung Bandar Agung dan Perisal (36), warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta yang telah lebih dahulu ditangkap, Rabu (15/5/2019), sektar pukul 05.30 WIB, di rumahnya masing-masing oleh petugas kami,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (8/7/2019).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas, kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta.
“Yang mana aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DA, YE, Suhaimin, Perisal dan dua rekannya yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang), terjadi, Selasa (14/5/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tambahnya.
Ke enam pelaku tersebut dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna hitam memepet mobil Suzuki carry pick up warna hitam, BE 8615 KV milik pelapor yang sedang dikendarai oleh saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47). Mobil Carry Pick Up tersebut sedang membawa minyak makan dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya.
“Setelah berhasil memberhentikan mobil milik pelapor, para pelaku tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan langsung menyandera para saksi. Kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga para saksi sebesar Rp. 10 Juta, setelah menerima uang tebusan, para saksi langsung ditinggalkan oleh para pelaku Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dengan Tumijajar, sedangkan kendaraan carry pick up berikut muatannya tetap dibawa oleh para pelaku,” ungkap Kompol Zulfikar.
Saat ini pelaku DA dan YE sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Andika)