Cabuli Balita, Pria Setengah Abad Diciduk Polisi

SR pelaku pencabukan anak di bawah umur kini diamankan Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara. (Ist)

LAMPUNG UTARA – Sat Reskrim Polsek Sungkai Selatan mengamankan SR (50) warga Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kamis (7/5/2020). Pria setengah abad ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SA (5).

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Safri mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga korban. Juga setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengarah kepada pelaku, sehingga kita ambil tindakan pengamanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, Jumat (8/5/2020).

Ia menambahkan, pelaku diamankan saat sedang sembunyi di rumah salah satu keluarganya di Kecamatan Sungkai Barat. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Motif pelaku ini dengan membawa korban ke kamar saat korban main ke rumahnya. Saat di kamar pelaku menanjangi korban, mencium pipi dan kemaluan korban, kemudian memasukkan tangan ke kemaluan korban,” bebernya.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah ada perubahan dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Yono/Adi)

Redaksi TabikPun :