LAMPUNG UTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat akan mengirimkan panggilan tertulis kepada dua oknum guru PNS berinisial NU dan HR.
Langkah tersebut menyusul tidak digubrisnya panggilan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Lampura Amalia Umnis. Padahal, panggilan tersebut untuk mengkonfirmasi apakah dugaan perselingkuhan oknum guru SD dan SMP hingga berujung pernikahan siri benar terjadi.
“Saya sudah berulang kali memanggil NU maupun HR untuk datang ke Disdikbud untuk dimintai keterangannya terkait persoalan itu. Namun HR justru memberikan klarifikasi melalui WhatsApp, sedangkan NU berulangkali beralasan dan mengulur waktu untuk hadir ke Dinas,” jelasnya, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Disdikbud Lampura akan Panggil Dua Oknum ASN yang Diduga Selingkuh
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kadisdikbud Lampura Mikael Saragih mengaku akan mengirimkan panggilan tertulis kepasa kedua oknum guru tersebut. Agar kedua oknum guru tersebut dapat memberikan keterangan secara resmi, terkait permasalahan yang menyangkut keduanya, dan yang terlanjur viral di media massa maupun cetak.
“Hari ini akan saya layangkan surat pemanggilan tertulis terhadap NU dan HR, apabila keduanya tetap mangkir dari pemanggilan dinas, maka persoalan itu akan segera dilimpahkan ke Inspektorat,” tegasnya.
Ia menerangkan, Disdikbud Lampura juga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam bidang pembinaan. Karenanya dalam persoalan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan terhadap kedua oknum guru PNS tersebut.
“Namun jika keduanya tidak mengindahkan pemanggilan yang di layangkan dan justru mangkir dari panggilan tersebut, terlebih lagi jika keduanya terbukti bersalah, maka Disdikbud Lampura akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak Inspektorat untuk proses selanjutnya dan memberikan Sanksi tegas terhadap NU dan HR,” katanya.
Baca Juga: Asmara Terlarang Dua Oknum Guru di Lampura Berujung Saling Tuding
Merujuk peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, khususnya dalam pasal 4, PP 45/1990, ada persyaratan khusus bagi PNS yang ingin bersistri lebih dari satu.
Diantaranya wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Kemudian PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Permintaan izin harus diajukan tertulis, dan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang itu.
Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. “Jika informasi tersebut benar dan merujuk dalam PP yang di maksud, sudah jelas keduanya dapat dipastikan bersalah,” tegasnya.
Intinya, berdasarkan informasi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum guru yang berstatus PNS tersebut, Disdikbud Lampura akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dan dalam waktu dekat Disdikbud Lampura akan melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap kedua oknum guru yang dimaksud.
Jika nantinya terbukti keduanya bersalah, berdasarkan hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, maka hasilnya akan langsung diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk melakukan tindakan berupa Sanksi tegas yang akan diterapkan terhadap keduanya.
“Segera akan kita tindak lanjuti informasi tersebut. Jika nanti keduanya terbukti bersalah, maka kami akan melimpahkan berkas kedua ASN tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk dilakukan penindakan berupa Sanksi tegas bagi keduanya,” bebernya. (Adi/Yono)