Doooor!!! Tekab 308 Lamteng Bekuk MH, Spesialis Pencurian Mobil Bersenpi

Tekab 308 Polres Lamteng menunjukkan barang bukti yang berhasil didapat dari MH. (Mozes)

Lampung Tengah – Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah bersama Anggota Polsek Punggur berhasil membekuk spesialis pencurian mobil berinisial MH (28), Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Resky Maulana. Z, SH. S.I.K., mengatakan, MH merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan korban Rudiat Kampung Sidomulyo Kecamatan Punggur Lampung Tengah. MH adalah warga Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lamteng yang ditangkap berdasarkan pengembangan pelaku JN dan SW yang sudah tertangkap terlebih dulu.

”MH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/338-B/IX/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Punggur, tanggal 21 September 2017.Tkp Kampung Sidomulyo Kec Punggur Lampung Tengah, dan : LP/304-B/VIII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Punggur, tanggal 30 Agustus 2017.Tkp di depan Alfamart Kampung Kota Gajah Lampung Tengah,” bebernya.

Ia mengurai, MH melakukan aksi kejahatan bersama 2 orang temannya sekitar 10 hari yang lalu. Modus pelaku mengambil mobil yang diparkirkan di depan Alfamart maupun di depan rumah dengan cara merusak gembok yang diikatkan dengan ban mobil maupun dengan memasukan kawat untuk membuka kunci pintu mobil lalu menyambungkan kunci kontak atau dengan mengunakan kunci T.

”Barang bukti yang berhasil diamanakan adalah 1 unit R4 jenis Futura Pick Up warna hitam, 1 pucuk senpi rakitan berikut 4 butir Amunisi cal 5,5 MM, 1 Set Kunci T, 1 Kabel sambungan Kunci Kontak Mobil. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun Penjara,” pungkasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :