Konsumsi Sabu, Sugianto Diciduk Polisi

Sugiyanto dan barang bukti kini diamankan Polres Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mencokok Sugianto warga Dusun 4 Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri, Jumat (2/8/2019) malam. Sugianto tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan Sugianto berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba yang melaksanakan Patroli mendapatkan informasi bahwa ada pemakai narkoba.  Informasi tersebut diteruskan ke Kasat Narkoba, kemudian Kasat memerintahkan untuk menindaklanjuti.

“Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Namun begitu anggota datang, pelaku lari ke dalam rumah. Dan saat penggeledahan hanya ditemungkan pipet dan botol dibetuk seperti bong dan korek api gas,” kata Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, Sabtu (3/8/2019).

Namun saat polisi menelusuri pohon sawit tempat pelaku duduk sebelumnya, terdapat plastik yang di dalamnya diduga sabu sisa pakai kurang lebih 0.09 gram. Kemudian pelaku Sugiyanto berikut barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lamteng.

“Mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Sugiyanto dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (Mozes)

Redaksi TabikPun :