KPK Bantah Tutupi Pemeriksaan Adik Ipar Presiden Jokowi

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: IGS Berita).

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, membantah lembaganya menutup-nutupi pemeriksaan terhadap Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai saksi dalam perkara suap kepada pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Arif Budi Sulistyo kemudian diketahui sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada pertengahan Januari lalu. Namun, namanya tak pernah dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan.

“Tertutup sih enggak. Yang saya bayangkan, kalau (hanya) katanya-katanya, itu yang bahaya. Itu yang dihindarkan,” kata Saut. Menurutnya, beberapa periode ke belakang, KPK banyak memeriksa saksi yang ternyata tidak memiliki hubungan. Ia hanya menginginkan pemeriksaan lebih efisien.

Presiden Jokowi pun mempersilakan KPK untuk memproses adik iparnya itu jika memang terlibat. “Ya diproses hukum saja,” ujarnya, saat ditanyai wartawan di Istana Kepresidenan, Kamis (16/2).

Nama Arif Budi Sulistyo, yang menjabat Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera, muncul dalam dakwaan terhadap Ramapanicker Rajamohan Nair, yang didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya, PT. EK Prima Ekspor Indonesia. Ramapanicker diduga menjanjikan duit Rp 6 miliar, tapi baru dibayar Rp 1,9 miliar.

Dalam dakwaan itu pun tak disebut pekerjaan dan identitas Arif. Namanya muncul dalam kronologi ketika Rajamohan meminta tolong dia untuk menyelesaikan masalah tax amnesty.

Setelah ditelusuri, Arif yang dimaksud dalam dakwaan itu adalah adik ipar Jokowi. Handang pun membenarkan bahwa ia sudah lama kenal Arif dan pernah membicarakan soal tax amnesty PT EKP dengan dia. “Sudah lama (kenal). Iya, itu terkait tax amnesty,” katanya, saat ditanya seputar pertemuannya dengan Arif.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan, tak dicantumkannya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan, merupakan strategi penyidik agar lebih konsentrasi pada substansi perkara. “Dari konstruksi dakwaan, kita bisa baca di sana. Ada beberapa peran krusial yang akan kami buktikan,” katanya.

Febri memastikan, lembaganya tidak akan melihat status Arif sebagai adik ipar Presiden Jokowi dalam menangani perkara ini. Ia berujar, penyidikan terus berjalan, dan KPK akan membuktikan apa yang sudah tertulis dalam surat dakwaan. “Proses ini akan dilakukan apa adanya. KPK akan melakukan proses hukum,” katanya. (red).*

sumber: igsberita.com

Redaksi TabikPun :