MK Tolak Gugatan DPD PKS Kota Metro

Ketua KPU Kota Metro Sukatno. (Red)

METRO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keberatan hasil suara yang diajukan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Metro.

Ketua KPU Kota Metro Sukatno menerangkan, dalam sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Dapil IV yang diajukan DPD PKS selaku pemohon, melalui teknis prosedural, Hakim MK telah memutuskan untuk menolak segala tuntutan keberatan dari pemohon.

“Sebelumnya pemohon mengajukan tuntutan keberatan ke MK atas sengketa suara yang terjadi di Daftar Pilih (Dapil) IV Kota Metro, tepatnya di Metro Barat dan Metro Selatan. Proses selanjutnya, MK telah meminta keterangan kepada pemohon, termohon, dan seluruh pihak terkait. Dalam keputusannya, Hakim MK telah menolak permohonan tersebut.” Ujar Sukatno dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).

Sukatno menambahkan, bahwasannya KPU Kota Metro telah melaksanakan teknis prosedural dan berujung pada keputusan tertinggi MK. Dengan diumumkannya keputusan pada Rabu (7/8) pukul 09.00 WIB, maka keputusan tersebut merupakan hasil final yang secara penuh harus dipatuhi.

“Dalam lima hari kedepan, KPU Metro akan menetapkan jumlah kursi beserta calon terpilih dan menyerahkan hasil laporan tersebut ke Pemerintah Daerah untuk menunggu keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Setelahnya akan dilksanakan pelantikan DPRD Kota Metro tahun 2019-2024,” ungkapnya.

Terkait jadwal pelantikan, lanjutnya, batas akhir jatuh pada 19 Agustus 2019. Sehingga usai Pleno penetapan perolehan kursi dan legislatif terpilih pada yang akan digelar 12 Agustus 2019, masih memiliki waktu yang cukup untuk menyampaikan hasil pleno ke pihak terkait.

“Senin 12 Agustus KPU akan melaksanakan pleno di Ballroom Grand Sekuntum. Nah, setelah pleno masih ada waktu beberapa hari untuk pemerintah daerah menyerahkan hasil pleno ke Gubernur sebelum batas akhir pelantikan 19 Agustus 2019,” tukasnya. (Msf)

Redaksi TabikPun :